Jumat, 3 Oktober 2025

BPJS Kesehatan

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

Hasil dari persidangan ajuan permohonan uji materi Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Jaminan Kesehatan atau BPJS per tanggal 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.

Diketahui bunyi putusan hakim tersebut sebagai berikut:

"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Menurut putusan MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Tak hanya itu, MA juga mengatakan pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (17/2/2020).
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (17/2/2020). (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan urung naik atau kembali nilainya ke awal dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved