Jumat, 5 September 2025

KPK Hilangkan Nilai Religiusitas di Kode Etik Baru yang Disusun Dewan Pengawas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyusun rancangan kode etik baru.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Tumpak Hatorangan Panggabean 

Sedangkan pada kode etik sebelumnya, terdapat tambahan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menjelaskan mengenai sanksi pelanggaran kode etik.

Penerapan sanksi dilakukan, jika terdapat pelanggaran kode etik mulai dari jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat.

“Diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kedeputian atau sekretariat jenderal, komisi, dan atau negara,” kata Harjono.

Sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan.

Sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan.

Sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama setahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara (BAP).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan