Sabtu, 6 September 2025

KPK Hilangkan Nilai Religiusitas di Kode Etik Baru yang Disusun Dewan Pengawas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyusun rancangan kode etik baru.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Tumpak Hatorangan Panggabean 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyusun rancangan kode etik baru. Kode etik yang baru ini nantinya berlaku bagi dewas, pimpinan dan pegawai KPK yang dimasukkan dalam satu sebutan, yakni Insan KPK.

Dalam kode etik baru, Dewan Pengawas KPK membuang nilai dasar religiusitas dan diganti dengan sinergi.

Nilai-nilai dasar kode etik sebelumnya di antaranya religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada.

Perubahan nilai sinergi ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.

Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon

“Sinergi bukan berarti kompromi dan sinergi tidak menghilangkan independensi insan KPK,” kata Tumpak dikutip dari situs resmi KPK, Senin (9/3/2020).

Tumpak mengatakan, nilai sinergi dalam kode etik KPK di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

Baca: Dihantui Corona: Gereja-gereja di AS Berlakukan Larangan Pelukan dan Jabat Tangan

Tumpak menjabarkan, ada tiga hal mendasar yang tercantum dalam kode etik KPK. 

Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Baca: Hari Ini, Siswi SMP Pembunuh Bocah Kembali Diperiksa Dokter Psikologi di RS Polri Kramat Jati

Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.

Akan tetapi, terdapat perbedaan antara kode etik yang baru ini dengan kode etik sebelumnya. Dalam kode etik yang baru, dalam persidangan kode etik bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewas, sedangkan bila dewas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik.

Pada kode etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP. Sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.

Perbedaan lainnya, kode etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai.

Sedangkan pada kode etik sebelumnya, terdapat tambahan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menjelaskan mengenai sanksi pelanggaran kode etik.

Penerapan sanksi dilakukan, jika terdapat pelanggaran kode etik mulai dari jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat.

“Diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kedeputian atau sekretariat jenderal, komisi, dan atau negara,” kata Harjono.

Sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan.

Sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan.

Sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama setahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara (BAP).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan