Senin, 18 Agustus 2025

SAH! Kenaikan Iuran BPJS Batal Naik 100 Persen, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI

Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya, mereka menyatakan sikap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan tanpa menambah beban rakyat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Pengajuan Keberatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.

Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan kenaikan iuran BPJS menuai kecurigaan dari masyarakat.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.

Tak hanya itu, bahkan ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.

"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” kata Rusdianto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen"

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa/ Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan