Selasa, 26 Agustus 2025

Iuran BPJS

KPCDI Beberkan Alasan Mereka Lakukan Judicial Review untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3/2020) lalu.

Dok. KPCDI
KPCDI beserta Kuasa Hukumnya melakukan Konferensi Pers Tentang Keputusan Mahkamah Agung RI yang Membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Jumat (13/03/2020) 

Dengan sejumlah alasan di atas, menjadi dasar kenapa KPCDI begitu kekeh mengupayakan pembatalan kenaikan iuran BPJS.

"Ya, makanya kami rentan gagal bayar iuran yang naik 100 persen," tutur Petrus. 

Berdasarkan data dari Perhimpunan Nefrologi Indonesia, 150 ribu pasien di seluruh Indonesia yang mengidap gagal ginjal dan diwajibkan untuk melakukan cuci darah secara berkala. 

Disinggung perihal defisit anggaran pemerintah, Petrus mengungkapkan pandangannya.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS bukan jalan keluar untuk menutup defisit keuangan BPJS.

"Tugas negara untuk menjamin kesehatan rakyatnya. BPJS Kesehatan harus diaudit agar tidak bocor."

"Pemerintah harus menjalankan program promotif dan preventif, agar penyakit kronis seperti gagal ginjal tidak bertambah banyak. Sehingga mengurangi beban BPJS Kesehatan," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan