Kamis, 21 Agustus 2025

CPNS 2019

Ada Corona, Tes SKB CPNS Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Tetap 22-23 Maret 2020

BKN mengumumkan, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ditunda karena ada virus corona, sedangkan hasil tes SKD tetap diumumkan pada 22-23 Maret 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Penundaan tes SKB terkait adanya wabah virus corona yang telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Sedianya, tes SKB CPNS 2019 akan digelar mulai 25 Maret 2020, tapi diundur karena ada virus corona.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan, pelaksanaan tes SKB ditunda hingga ada kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca: Update CPNS: Tes SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya

Baca: Semula Dijadwalkan Berlangsung 26 Maret, Tes SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim Ditunda

Dalam siaran pers dari BKN yang dikutip Tribunnews.com, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 akan digelar pada Minggu (22/3/2020) hingga Senin (23/3/2020) mendatang.

Adapun hasil SKD CPNS 2019 dapat dilihat melalui lewat situs instansi atau link pendaftaran CPNS: sscn.bkn.go.id.

"Pengumuman hasil SKD dapat dicek melalui portal resmi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 masing-masing instansi," kata Paryono.

Paryono menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB harus tetap memantau website/media sosial instansi.

Tak lain demi menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Baca: Imbas Virus Corona, Kepala BKN Sebut SKB CPNS 2019 Bakal Ditunda

Baca: Kasus Virus Corona Terus Bertambah, Bagaimana Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019?

Sebelumnya, BKN juga telah menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS dari sejumlah instansi.

Adapun data yang divalidasi BKN adalah jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

BKN juga memvalidasi kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, hingga berita acara penyelenggaraan, serta panduan SKB.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi perangkingan.

Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Juga Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke SKB

Ada beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB CPNS 2019.

Selain lewat nilai ambang batas (passing grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.

Peserta SKB dipilih berdasarkan passing grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.

BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Minggu (16/2/2020), ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.

Berikut simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB, simak selengkapnya.

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356

Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.

Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.

Penentuan Peserta SKD ke Tahap SKB.
Penentuan Peserta SKD ke Tahap SKB. (Instagram/@bkngoidofficial)

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

Simulasi menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Berikut nilai ambang batas minimal atau passing grade lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126

- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

- Nilai akumulatif 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:

- Nilai akumulatif minimal 260

- TIU sebesar 60

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai minimal TIU 80

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:

- Nilai akumulatif paling sebesar 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ayu Miftakhul Husna)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan