Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

Pimpinan Komisi VIII DPR: Fatwa MUI Bentuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Dia memberikan catatan, fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (kiri) dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi VIII DPR RI menilai positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus Corona (Covid-19).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus Corona.

"Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita semua jangan sampai terjangkit virus corona akibat interaksi antara manusia," ujar Ace kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Fatwa MUI terkait shalat Jumat ini, menurut dia, bagian dari menghindari kerumunan orang yang belum diketahui apakah diantara mereka ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak.

Baca: Dokter Umur 80, dr Handoko Gunawan Kini Masuk ICU, Sempat Viral karena Tangani Pasien Positif Corona

Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, tegas dia, lebih baik menghindari kerumunan orang tersebut.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian (ikhtiayat). Memang prinsip qaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih menghindari kerusakan diutamakan daripada kemashalatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak," jelas politikus Golkar ini.

Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing, imbuh dia, semua orang dapat menghentikan persebaran virus ini.

Dia memberikan catatan, fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona.

Karena itu, lanjut dia, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini.

Langkah ini tegas dia, bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama.

Baca: Jabar Siap Lockdown, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan: Banyak Postifinya Juga

Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar.

Bercermin kasus persebaran Covid 19 di Malaysia yang diduga penularannya berasal dari acara Tablig Akbar, Ace berpesan, sebaiknya masyarakat mentaati apa yang disarankan Pemerintah dan Fatwa MUI ini sebagai bagian dari social distancing.

Cara dan sikap yang menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana Fatwa MUI ini, kata dia, bentuk kontribusi masyarakat untuk melawan Covid 19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia.

"Kuncinya, tentu di Pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus Corona," tegasnya.

Wapres Minta Umat Muslim Jalankan Fatwa MUI di Tengah Wabah Virus Corona

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan