Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

Pimpinan Komisi VIII DPR: Fatwa MUI Bentuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Dia memberikan catatan, fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (kiri) dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi VIII DPR RI menilai positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus Corona (Covid-19).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus Corona.

"Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita semua jangan sampai terjangkit virus corona akibat interaksi antara manusia," ujar Ace kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Fatwa MUI terkait shalat Jumat ini, menurut dia, bagian dari menghindari kerumunan orang yang belum diketahui apakah diantara mereka ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak.

Baca: Dokter Umur 80, dr Handoko Gunawan Kini Masuk ICU, Sempat Viral karena Tangani Pasien Positif Corona

Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, tegas dia, lebih baik menghindari kerumunan orang tersebut.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian (ikhtiayat). Memang prinsip qaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih menghindari kerusakan diutamakan daripada kemashalatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak," jelas politikus Golkar ini.

Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing, imbuh dia, semua orang dapat menghentikan persebaran virus ini.

Dia memberikan catatan, fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona.

Karena itu, lanjut dia, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini.

Langkah ini tegas dia, bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama.

Baca: Jabar Siap Lockdown, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan: Banyak Postifinya Juga

Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar.

Bercermin kasus persebaran Covid 19 di Malaysia yang diduga penularannya berasal dari acara Tablig Akbar, Ace berpesan, sebaiknya masyarakat mentaati apa yang disarankan Pemerintah dan Fatwa MUI ini sebagai bagian dari social distancing.

Cara dan sikap yang menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana Fatwa MUI ini, kata dia, bentuk kontribusi masyarakat untuk melawan Covid 19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia.

"Kuncinya, tentu di Pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus Corona," tegasnya.

Wapres Minta Umat Muslim Jalankan Fatwa MUI di Tengah Wabah Virus Corona

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat, khususnya umat muslim, untuk menjalankan fatwa MUI terkait dengan wabah virus corona yang tengah merebak di Tanah Air.

Pasalnya, adanya instruksi untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah akan membuat kebiasaan masyarakat berubah.

"Saya kira salat Jumat ini sudah ada fatwa MUI, dalam fatwa yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjamaah, mereka sholat berjamaah dengan cara tidak bersentuhan, berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (18/3/2020).

Baca: Pakar: Banyak Masyarakat yang Andalkan Upah Harian Jadi Pertimbangan Pemerintah Tidak Lockdown

Kemudian, kata dia, bagi mereka yang merasa kondisinya tidak baik, termasuk orang yang uzhur diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah bahkan salat Jumat.

Bahkan, kata dia, bagi mereka yang sudah terpapar Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan salat Jumat berjamaah karena akan membahayakan orang lain.

Namun, pemerintah akan membahasnya lebih jauh seperti yang telah disebutkan dalam fatwa bahwa kawasan-kawasan yang sudah kritis terpapar Covid-19, salat Jumat boleh ditiadakan.

"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," terang Ma'ruf.

Ma'ruf pun memastikan, fatwa tersebut akan dijadikan sebagai pedoman pemerintah untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait ibadah dalam situasi wabah Covid-19 harus menjadi pedoman pemerintah.

Terutama, kata dia, pedoman untuk mengambil tindakan dalam menetapkan daerah mana saja yang berstatus gawat darurat dari penyebaran Covid-19.

"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah dalam rangka mengambil suatu tindakan, bahkan menetapkan mana saja daerah gawat darurat tingkat penyebaran corona ini," kata Hasanuddin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).(*) 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan