Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

MUI: Memborong Masker dan Sembako di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram

Asrorun Ni'am meminta masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berlebihan di tengah penyebaran wabah virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (kiri) dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am meminta masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berlebihan di tengah penyebaran wabah virus corona.

Asrorun membeberkan perbuatan berlebihan tersebut diantaranya menyebarkan hoaks, memborong sembako dan masker karena ketakutan.

MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap perbuatan tersebut.

"Waspada penting tapi aktifitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info terkait Covid-19 menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks itu hukumnya haram," ujar Asrorun di Kantor BNPB, Jln Pramuka Raya, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Baca: ‎Jaksa Agung Minta Penimbunan Masker dan Sembako Dijerat Pidana Maksimal

Menurut Asrorun, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menciptakan ketakutan akibat wabah corona.

Dirinya meminta masyarakat khususnya umat Islam untuk berserah diri kepada Allah agar terhindar dari musibah ini.

"Kita punya tanggungjawab mencegah peredaran, ini bagian tugas keagamaan, jangan sampai kita menyebabkan kepanikan," ucap Asrorun.

"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," tambah Asrorun.

Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.  

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan