Kamis, 21 Agustus 2025

Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis

Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Instagram @ditjenpajakri
Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor SPT Lewat Elektronik dan Tertulis. 

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan,
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

12. Kemudian, Kirim SPT.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan