Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

Diminta Ikut Tanggung Biaya Pasien Virus Corona, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

"Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah," kata Fahmi Idris

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI - Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk ikut menangani pembiayaan masyarakat yang terjangkit virus corona (COVID-19).

Nantinya, akan dibuatkan aturan khusus untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam langkah penanganan virus corona.

Baca: Antisipasi Corona, Hari Ini Diberlakukan Penyesuaian Izin WNA yang akan Berkunjung ke Indonesia

Lalu bagaimana selama ini keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan virus corona?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Infeksi virus corona (Infeksi 2019-nCoV) No HK.01.07/Menkes/104/2020, saat ini seluruh penanganan virus corona yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) dibiayai Kementerian Kesehatan.

"Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah," kata Fahmi Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, BPJS Kesehatan tidak ikut menanggung pembiayaan karena pada Perpres No 82/2018 Pasal 52 Huruf O, BPJS Kesehatan tidak menanggung adalah pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ucap Fahmi.

Melihat wabah virus corona yang berbeda dengan bencana alam dan bersifat masif dengan kecepatan persebaran yang tinggi BPJS Kesahatan bisa ikut membantu.

Namun, kata Fahmi, perlu adanya diskresi khusus agar aturan Pasal 52 Huruf O bisa diterobos, misalnya dengan diterbitkan instruksi khusus dari presiden atau peraturan presiden.

"Bisa dengan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," ungkap Fahmi.

Nantinya BPJS Kesehatan akan melakukan sistem reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

"Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," kata Fahmi.

Kemudian karena situasinya wabah maka inpres atau perpres yang diterbitkan akan memiliki batas waktu atau terbatas karena ada tujuan tertentu.

Baca: Ijtima Dunia di Gowa Batal: Seorang Peserta Asal NTT Demam Tinggi, Peserta WNA Dikarantina

Fahmi menegaskan kesiapan BPJS Kesehatan untuk ikut siaga dalam penanganan virus corona ini juga sejalan dengaan arahan Presiden agar semua pihak ikut terlibat dalam penanganan virus yang menyerang bagian saluran pernafasan ini.

"Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya," pungkas Fahmi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan