Virus Corona
MUI Sebut 9 Fatwa Seputar COVID-19 sebagai Panduan Keagamaan untuk Muslim di Indonesia
MUI Sebut 9 Fatwa Seputar COVID-19 Sebagai Panduan Keagamaan untuk Muslim di Indonesia
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka membantu tugas Pemerintahan Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona baru (COVID-19).
Deputi Pengembangan Pemuda MUI, M. Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pada tanggal 16 Maret 2020, MUI meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan dengan melakukan pembahasan dan mengeluarkan fatwa seputar penyelanggaran ibadah saat situasi terjadi wabah virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini.
"Ini sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim di Indonesia agar tetap menjalanakan ibadah dan dalam waktu bersamaan ikut berkontibusi di dalam mencegah peredaran COVID-19," ucap Asrorun dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (19/3/2020).
Asrorun mengajak semua lapisan masyarakat turut berikhtiar serta berkontribusi sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Asrorun juga memberikan apresiasi kepada umat beragama di Indonesia dengan inisiatif menunda dan membatalkan sejumlah acara keagamaan di wilayahnya.
"Kita memberikan apresiasi atas partisipasi dan juga kontribusi masyarakat beragama di Indonesia."
"Ada pertemuan yang seharusnya ada kegiatan di Muara Enim, pertemuan keagaman yang seharusnya di Gowa , ada juga kristiani di Ruteng yang dengan keadarannya, kemudian menunda dan membatalkan"
"Ini bagian dari kontribusi keagaman semata untuk kepentingan menjaga norma agama dan saat bersamaan kita penting untuk meneguhkan komitmen menjaga jiwa," ucap Asrorun.
Baca: Waspadai Cara Penularan Virus Corona, Jadi Alasan Penting Harus Jaga Jarak dengan Orang Lain!

Berikut 9 fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya alat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak tertular COVID-19, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penyebaran rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Baca: Darurat Corona Diperpanjang, Ramadhan dan Idul Fitri 2020 Dipastikan dalam Suasana Waspada Covid-19
5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, satlat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum den majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagal pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus ditakukan sesuai protokol medis dan ditakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
8. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya haram.
9. Umat Islam agar semakin mendekatkan dirt kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shatawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dart musibah dan marabahaya ( daf'u al-bala'), khususnya dart wabah COVID-19.
Baca: Cara Buat Hand Sanitizer Sendiri yang Mudah dan Praktis, Beserta Tips dan Kegunaannya
MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi, seperti:
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuati petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta kepertuan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar COVID-19.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menerima kembati orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sudah sembuh ke tengah masyarakat serta tidak mempertakukanny secara buruk.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)