Virus Corona
BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari
Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan dalam penanganan virus Corona.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.
Sehingga pekerja tidak menerima lagi upah mingguan maupun bulanan.
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dapat memiliki pemasukan setiap harinya.
Dengan begitu masyarakat masih dapat memenuhi kebutuhan hariannya.
Di mana di situasi pandemi virus Covid-19 ini, ekonomi dalam kondisi yang sulit.
"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat yang di desa yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marginal lainnya," jelas Taufik.
"Atas perintah bapak presiden telah mengeluarkan edaran dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa."
"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," ujar dia.
"Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit."
Meski demikian, dalam pelaksanaan program padat karya tunai, Taufik masih menekankan protokol kesehatan dari World Health Organization (WHO).
Yakni seperti pengaturan jarak antar individu dalam situasi bekerja.
"Mekanisme dalam padat karya tunai itu berdasarkan protokol kesehatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)