Minggu, 31 Agustus 2025

CPNS 2019

217 Instansi Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Segera Cek di Sscn.bkn.go.id

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 di 217 Instansi pusat maupun daerah, Segera Cek di SSCN.bkn.go.id dengan login berikut materi dan kisi-kisi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan mulai hari ini, Senin (23/3/2020).

Badan Kepegawaian Negara menyebutkan, per hari ini telah ada sebanyak 217 instansi yang telah merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2019.

Informasi tersebut telah dirilis BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid.

Hasil SKD masing-masing instansi baik pusat maupun daerah dapat dilihat melalui laman sscn.bkn.go.id atau di laman resminya.

"Hingga Senin (23/3), sebanyak 271 instansi sudah mengumumkan hasil SKD via laman SSCN dan web instansi masing-masing," twit @BKNgoid.

Melansir Surat Pengumuman nomor 800/011/5.3/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Boyolali Formasi TA 2019 pengategorian disajikan dengan keterangan P/L, P, TL, TH, TMS, P1TL/19, P1TL/18.

Baca: Cara Cek Hasil SKD CPNS: Login di sscn.bkn.go.id, 17 Instansi Sudah Rilis Hasil, Ada Kemenkumham

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Inilah yang Menentukan Peserta Lanjut Ke Tahap SKB atau Tidak

Penjelasan dari keterangan-keterangan tersebut yakni:

- P/L: Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019 dan Berhak Mengikuti SKB

- P: Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019

- TL: Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019

- TH: Tidak Hadir

- TMS: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

- [P1TL/19]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019

- [P1TL/18]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018

*catatan: Huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL
memilih untuk mengikuti ujian SKD.

Baca: Cara Mengecek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Diumumkan 22-23 Maret 2020 Bukan di Laman SSCN

Baca: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Hari Ini, 22 Maret 2020, Pastikan Anda Pantau Situs Resminya

Cara cek hasil kelulusan SKD CPNS 2019:

1. Login dengan NIK dan kata sandi akun SSCN di laman sscn.bkn.go.id.

2. Anda akan melihat biodata, gulirkan ke bawah.

3. Status Anda akan terlihat, jika tidak lolos SKD CPNS 2019 maka akan muncul 'Maaf, Anda belum berhasil melanjutkan ke tahap selanjutnya'.

4. Anda bisa memilih 'Klik ini' untuk mengetahui pengumuman dan daftar dari laman resmi instansi yang Anda daftar.

Anda juga bisa memantau informasi terkait CPNS melalui media sosial instansi, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Update CPNS: Pelaksanaan SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya.
Update CPNS: Pelaksanaan SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya. (Tangkap Layar bkn.go.id)

Berikut pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri.

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT.

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri.

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN.

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

(Tribunnews.com/Fajar)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan