Virus Corona
Pandemi Corona Jangan Dijadikan Alasan untuk PHK Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (P
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak virus corona atau covid-19.
Ia mengatakan langkah itu merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.
"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk mem-PHK pekerja," katanya kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
"Harus ada upaya konkret yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengadaan kartu pra kerja kurang efektif mencegah PHK.
Selain karena manfaatnya tidak instan, kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.
"Jadi bukan mencegah agar tidak terjadi PHK," ujarnya.
Baca: PB IDI Umumkan Tujuh Dokter Meninggal Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 di Indonesia
Baca: Cegah Corona, Petugas Berpakaian Hazmat Buang Sampah Pesawat Hercules A-1333
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.
Hal ini penting agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil. Agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," pungkasnya.