Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Pandemi Corona Jangan Dijadikan Alasan untuk PHK Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (P

Penulis: Chaerul Umam
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
KHAWATIR PHK - Sekitar 1.000 pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang seluruhnya ibu-ibu di Surabaya melakukan aksi sosial di sekitar Monumen Kapal Selam di Jl Pemuda, Selasa (24/9). Pelinting SKT khawatir jika pabrik tempatnya bekerja terus-terusan menghentikan aktivitas produksinya, maka perekonomian keluarga terancam terganggu. Ibu-ibu pelinting berharap pemerintah menaruh perhatian terhadap nasib ratusan ribu buruh linting, yang mayoritas berlatar belakang pendidikan sekolah dasar. Jika di-PHK, mereka tidak mudah mendapatkan pekerjaan lain, terlebih pekerjaan yang menghasilkan upah layak seperti di sektor SKT. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak virus corona atau covid-19.

Ia mengatakan langkah itu merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk mem-PHK pekerja," katanya kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

"Harus ada upaya konkret yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai pengadaan kartu pra kerja kurang efektif mencegah PHK.

Selain karena manfaatnya tidak instan, kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

"Jadi bukan mencegah agar tidak terjadi PHK," ujarnya.

Baca: PB IDI Umumkan Tujuh Dokter Meninggal Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 di Indonesia

Baca: Cegah Corona, Petugas Berpakaian Hazmat Buang Sampah Pesawat Hercules A-1333

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.

Hal ini penting agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil. Agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan