Virus Corona
Cegah Corona di Lapas, 30.000 Napi Dewasa dan Anak akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumatera Utara
Ia menegaskan narapidana dan nak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 30.000 narapidana dewasa dan anak yang tengah menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Puluhan ribu narapidana dewasa dan anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terutama yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program assimilas dan dibebaskan memalui program Integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Plt Dirjen PAS lewat siaran persnya, Rabu (1/4/2020).
Baca: Seharian Kemarin, 700 Orang Meninggal di Amerika Akibat Corona
Menurutnya, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19.
Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," kata Nugroho.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," kata Nugroho.
Ia menegaskan narapidana dewasa dan nak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
"Ini hanya untuk narapidana/anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," jelas Nugroho.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, mengatakan dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu narapidana dan anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an miliar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Yunaedi.
Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 300.000 orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.