Virus Corona
Cegah Corona di Lapas, 30.000 Napi Dewasa dan Anak akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumatera Utara
Ia menegaskan narapidana dan nak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP.
Kemudian, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.
Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.
"Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi Covid-19," tegas Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin.