Rabu, 13 Agustus 2025

Virus Corona

Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan dalam 1 Liang Lahat, Ini Panduan Lengkapnya dari MUI

Pedoman pengurusan jenazah tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

Laporan Reporter Tribunnews, Rina Ayu Pancarini dan Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.

Pedoman tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.

Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.

Pertama, petugas yang menangani adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Kedua Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). (Tribunnews.com)

"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.

Berikut pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 seperti disampaikan dalam fatwa MUI:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.

Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

Proses pemakaman korban corona di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020).
Proses pemakaman korban corona di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. 

Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan