Virus Corona
Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan dalam 1 Liang Lahat, Ini Panduan Lengkapnya dari MUI
Pedoman pengurusan jenazah tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Choirul Arifin
Yaitu, dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;
Baca: Bus DAMRI Masih Tetap Beroperasi, Tapi Ada Penyesuaian Jam Operasional
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19;
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.
Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Baca: Riset Next Policy tentang Corona: Sentimen Negatif Netizen ke Menkes Terawan, Positif ke Eric Thohir
Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut: