Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan dalam 1 Liang Lahat, Ini Panduan Lengkapnya dari MUI

Pedoman pengurusan jenazah tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Kejelasan Informasi

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau mendesak agar pemerintah secara gamblang menjelaskan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari jasad korban meninggal akibat pandemi tersebut.

Kasus penolakan warga menguburkan korban meninggal akibat Covid-19 menurutnya imbas dari tiadanya pemahaman yang jelas terkait potensi penyebaran virus corona melalui orang yang sudah meninggal.

"Di Kendari, Sulawesi Utara, di mana keluarga korban mengambil paksa mayat keluarganya dan membuka plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit. Dan juga kasus di Medan, di mana mayat salah satu pejabat Pemkot ditelantarkan," kata Romanus saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/3/2020).

Peristiwa itu, kata Romanus, bisa terulang karena masyakarat tidak paham soal potensi penyebaran Covid-19 melalui orang yang sudah meninggal.

Romanus juga mempertanyakan fungsi plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit untuk korban meninggal akibat virus Corona.

"Apakah plastik pembungkus berfungsi agar mayat steril sehingga tak berpotensi menyebar Corona ke orang lain atau bagaimana?"

"Jika demikian, tentu tak masuk akal jika mayat korban Covid-19 langsung dimakamkan sehingga menghilangkan hak keluarga untuk mendoakan dan memakamkannya," ujar Romanus.

Romanus menegaskan, masyarakat ketakutan karena tidak paham soal virus corona.

Apakah lebih berbahaya pada orang yang sudah meninggal atau tidak, khususnya pada proses penyebarannya.

Namun demikian, Romanus optimistis bahwa virus Corona akan berakhir dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah pun telah mengambil sejumlah tindakan cepat dan komprehensif.

"Betul di sana sini ada kekurangan. Itu wajar ini bangsa besar.Semua pihak dimohon untuk bersabar sembari terus mengambil langkah-langkah konkret," katanya.

Romanus mengimbau agar masyarakat berhenti menghujat upaya penanganan virus corona.

Menghujat dinilainya langkah yang tidak produktif dan melemahkan daya juang para tenaga medis.

Ia mengingatkan pertahan terbaik pemerintah adalah dengan adanya keterbukaan informasi. (rina/genik/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan