Minggu, 10 Agustus 2025

Virus Corona

Pencegahan Covid-19, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan

Narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lainnya karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut lantaran narapidana korupsi dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lainnya.

Sebagaimana diberitkan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Namun, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP tersebut.

Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan