Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ketidakhadiran Tim Pengacara Nadiem di Sidang Chromebook Disorot, Dinilai Rugikan Terdakwa
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar nilai ketidakhadiran pengacara dalam sidang justru memberikan dampak negatif bagi terdakwa sendiri yakni Nadiem
Ringkasan Berita:
- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai ketidakhadiran pengacara dalam persidangan justru memberikan dampak negatif bagi terdakwa sendiri, dalam hal ini Nadiem Makariem.
- Menurut Fickar, absennya tim hukum membuat proses hukum menjadi tidak efisien dan menghambat kepastian hukum bagi kliennya.
- Hal ini menyikapi ketidakhadiran tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026) hingga sidang terpaksa ditunda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan jadwal antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak PH.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai ketidakhadiran pengacara dalam persidangan justru memberikan dampak negatif bagi terdakwa sendiri.
Menurut Fickar, absennya tim hukum membuat proses hukum menjadi tidak efisien dan menghambat kepastian hukum bagi kliennya.
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Namun menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," kata Abdul Fickar, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Tiba-tiba Sakit Hingga Sidang Chromebook Hari Ini Ditunda, Pengacaranya Tak Hadir
Fickar menambahkan, tindakan tim penasihat hukum yang memilih tidak hadir di persidangan dan justru melakukan langkah-langkah di luar persidangan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan.
Seperti diketahui, alih-alih hadir di persidangan, pihak PH Nadiem justru menggelar konferensi pers dan melaporkan hakim ke berbagai lembaga seperti Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, muncul pula kabar terkait kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Nadiem dikabarkan pingsan saat akan menjalani sidang, namun dokter dari pihak Kejaksaan sebelumnya telah menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi fit.
Informasi dari pihak Kejagung mengklarifikasi bahwa Nadiem hanya mengeluh sakit saat berada di sel rumah tahanan Pengadilan Tipikor, bukan pingsan sebagaimana isu yang beredar.
Namun, karena PH tidak hadir di lokasi, tim pengawalan memutuskan membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: Istri Nadiem Makarim Datangi DPR, Minta Audiensi Terkait Kasus Chromebook
Terkait kondisi ini, Fickar menilai JPU memiliki kewenangan untuk meminta hakim tetap melanjutkan persidangan demi kelancaran proses hukum.
"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan kepada hakim walaupun penasihat hukum terdakwa keberatan. Sidang tetap berjalan, dan JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Roy Riyadi menilai, ketidakhadiran tim pengacara Nadiem Makarim dalam persidangan merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
Hal itu disampaikan Roy Riyadi usai persidangan kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).