Sensus Penduduk 2020
Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga Mei 2020, Begini Cara Mengisi Datanya
Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Simak Begini Cara Mengisi Datanya, Akses Sensus.bps.go.id
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperpanjang masa pengisian Sensus Penduduk Online atau SP2020.
Sebelumnya, sensus penduduk online dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Namun berkaitan dengan kebijakan physical distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, BPS memperpanjang masa pengisian sensus penduduk hingga 29 Mei 2020.
BPS menjelaskan, hingga 31 Maret 2020, sudah ada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengisi Sensus Penduduk Online yang dibuka sejak 15 Februari 2020.

Sementara itu untuk sensus penduduk wawancara atau offline akan dimulai pada tanggal 1-30 September 2020.
Untuk mengisi Sensus Penduduk Online Anda harus menyiapkan KTP, KK, dan akte pernikahan/perceraian jika memiliki.
Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk 2020, dilansir Sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk 2020 Secara Online:
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".
Baca: Imbas Corona, Sensus Penduduk Online 2020 Diperpanjang 29 Mei 2020, Sudah 32,4 Juta Orang Isi Data
Baca: BPS Perpanjang Batas Akhir Sensus Penduduk Online Menjadi Hingga 29 Mei 2020
8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update".
Lalu Klik "Kirim" dan "Unduh" bukti pengisian.
11. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.

Sensus Penduduk 2020 Secara Offline/Wawancara:
Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyediakan alternatif cara lain untuk mengisi Sensus Penduduk 2020, yakni sensus penduduk secara offline/wawancara.
Jika Anda telah mengisi Sensus Penduduk online maka tidak akan didatangi oleh petugas sensus pada saat pelaksanaan Sensus Penduduk wawancara di bulan Juli 2020.
Melalui metode ini, petugas sensus penduduk BPS akan mendatangi rumah-rumah warga secara door to door.
Petugas sensus akan datang ke rumah-rumah warga dan melakukan wawancara seputar data kependudukan.
Siapkan juga Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Pernikahan/Perceraian jika memiliki.
Informasi yang Anda berikan kepada BPS akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)