Imbas Corona, Sensus Penduduk Online 2020 Diperpanjang 29 Mei 2020, Sudah 32,4 Juta Orang Isi Data
Badan Pusat Statistik(BPS) telah memperpanjang waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 hingga 29 Mei 2020.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperpanjang waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 hingga 29 Mei 2020.
Sebanyak 32,4 juta masyarakat telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online sampai hari ini, Selasa (31/3/2020).
Mewabahnya virus corona di Indonesia, membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah karena faktor kesehatan dan keselamatan.
Hal tersebut, menjadi alasan BPS memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020.
Dalam akun resmi BPS di Twitter memberikan pernyataan dari Kepala BPS, Suhariyanto terkait perpanjangan SP 2020.
Pernyataan tersebut, diunggah @bps_statistics pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 14.51 WIB.
“Terima kasih kepada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020. Pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah, karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama. Untuk itu, bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi, BPS akan memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020”

Jadi, pastikan Anda turut berpartisipasi mengisi data melalui situs resmi BPS, sensus.bps.go.id.
Sebelum mengisi, persiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.
Nah, Anda tidak perlu khawatir ketika mengalami kesulitan mengisi data karena bisa menghubungi call center SP 2020.
Kemudian, dapat menggunakan fitur chat pada laman sensus.bps.go.id.
Baca: Cara Login Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Siapkan KTP dan KK
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.