Virus Corona
MUI Ungkap 4 Hak Jenazah yang Mesti Dipenuhi, Termasuk Jenazah Korban Corona
Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada empat hak jenazah yang mesti dipenuhi oleh keluarga, tak terkecuali jenazah korban virus corona atau Covid-19.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada empat hak jenazah yang mesti dipenuhi oleh keluarga, tak terkecuali jenazah korban virus corona atau Covid-19.
"Empat hal ini bagian hak jenazah yang harus ditunaikan. Karena jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," uajd Asrorun, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Hak pertama, kata dia, adalah mendapat anggapan baik dari keluarga dan lingkungannya.
Berdasarkan penuturannya setiap muslim yang meninggal karena Covid-19 dianggap meninggal secara syahid.
"Bahwa setiap muslim korban covid, secara syar'i meninggal secara syahid, memiliki kemuliaan dan kehormataan dimata Allah," kata dia.
Baca: Banyak Kasus Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Benarkan Bisa Menular? Ini Penjelasan Pakar UGM
Hak kedua yakni jenazah harus dimandikan. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara memandikan jenazah saat keadaan darurat.
Apabila mungkin, dilakukan dengan pengucuran air sebagaimana memandikan jenazah seperti biasa.
Namun jika tidak dimungkinkan, bisa dengan cara tayamum.
"Jika tidak bisa juga karena pertimbangan keamanan teknis lain, maka dimungkinkan langsung dikafankan," kata Asrorun.
Selanjutnya hak ketiga yakni dibungkus dengan kain kafan. Nantinya diharapkan kafan akan menutupi seluruh tubuh jenazah.
Untuk proteksi, lanjutnya, jenazah kemudian akan menggunakan plastik tak tembus air dan dimasukkan ke dalam peti dan disinfeksi.
Hak terakhir atau keempat adalah prosesi salat gaib. Asrorun mengatakan pihak keluarga harus menyolatkan jenazah meski tidak dihadapannya dan tidak secara berjamaah di masjid.
"Penyolatan bisa di tempat yang suci dan aman dari proses penularan. Minimal 1 orang muslim (sudah bisa salat gaib). Karena hukumnya fardu kifayah," ucapnya.
Oleh karena empat hak ini harus dipenuhi, maka MUI mengimbau agar masyarakat tak lagi menolak jenazah korban Covid-19.
Masyarakat diimbau tetap waspada namun tetap melihat dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.
Sehingga tak menyebabkan dosa di kemudian hari karena tak menunaikan hak jenazah.
"Ini berarti dosa dua kali. Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," tandas Asrorun.