Rabu, 8 April 2026

Yasonna Laoly Usul Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Setya Novanto

Najwa Shihab minta Yasonna Laoly beri tahu publik, napi kasus korupsi mana yang menempati sel berdesak-desakan dan tidur bergantian?

TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly untuk ikut membebaskan 300 narapidana kasus korupsi menuai protes dari sejumlah pihak.

Seebelumnya, Kemenkumham telah membebaskan 30.000 napi, sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Namun tidak semua narapidana dapat bebas, salah satunya adalah para koruptor karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved