Yasonna Laoly Usul Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Setya Novanto
Najwa Shihab minta Yasonna Laoly beri tahu publik, napi kasus korupsi mana yang menempati sel berdesak-desakan dan tidur bergantian?
TRIBUNNEWS.COM - Wacana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly untuk ikut membebaskan 300 narapidana kasus korupsi menuai protes dari sejumlah pihak.
Seebelumnya, Kemenkumham telah membebaskan 30.000 napi, sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Namun tidak semua narapidana dapat bebas, salah satunya adalah para koruptor karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penampakan-sel-setya-novanto.jpg)