Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Menkumham Yasonna Laoly Singgung Pegiat Antikorupsi yang Sebut Upaya Pembebasan Koruptor

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah akan meloloskan narapidana kasus korupsi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020). 

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlahnya," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Baca: Kisah Kajari Bantul Sembuh dari Covid-19 Setelah Dirawat 20 Hari: Saya Tak Tau di Mana Saya Terpapar

"Jumlah sebanyak 300 orang," kata dia.

Kriteria ketiga, menurutnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis.

Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1.457 orang," ujarnya.

Kriteria terakhir, narapidana warga negara asing (WNA).

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2/2020).
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan