Pilkada Serentak 2020
Komnas HAM: Penundaan Pilkada Serentak 2020 Menyangkut Aspek Kemanusiaan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Upaya penundaan tersebut menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, dan kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komnas HAM Amirudin Al Rahab.
"Ini situasi krisis, jadi pilihan utama tunda Pilkada. Tidak ada lagi urusan yang lain-lain yang dibicarakan seperti soal elektronik voting dan lain-lain," ujar Amirudin Al Rahab dalam kegiatan Webkusi Pemilu, Diskusi Jarak Jauh Daring bertema Pemilu dalam Pandemi Covid-19: Perspektif Global, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, Senin (6/4/2020).
Baca: KPU Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
Menurut dia, penudaan pesta demokrasi di tingkat daerah itu bukan lagi sekedar hitung-hitungan teknis penyelenggaraan.
Sehingga, dia menilai, tidak perlu meributkan hal teknis atau memaksakan pilkada tetap berjalan di tengah pandemi.
Pada saat ini, kata dia, seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen untuk menyelamatkan masyarakat dari krisis pandemi Covid-19, termasuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Dia mengungkapkan satu-satunya adalah dengan menunda Pilkada sampai Indonesia melewati krisis dari pandemi Covid-19.
Baca: Ketua KPU Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
"Lebih baik konsentrasi tunda 6 bulan atau 1 tahun, dengan begitu kita bisa melakukan proses pembatasan orang dan mereduksi penyebaran virus. Penyebaran virus berkorelasi langsung dengan pergerakan dan perjumpaan orang dalam kerumunan yang banyak, kalau tidak dibatasi sampai kapan," katanya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring masih mewabahnya virus corona.
"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca: Pilkada 2020 Ditunda, Kepala Daerah Diminta Realokasi Anggaran untuk Bantu Tangani Covid-19
Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Tiga opsi itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).