Virus Corona
Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos
Anies Baswedan telah berhasil mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan untuk menerapkan PSBB di Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies sebagai Gubernu DKI Jakarta.
Dikonfirmasinya usulan Anies menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut.
Lima syarat itu yakni, ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.
Kemudian telah memiliki Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.
Selanjutnya adalah telah memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.
Keempat adalah siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).
Lalu, syarat terakhir adalah jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.