Virus Corona
Korpri Minta THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Serta Guru Diprioritaskan untuk Dibayar
Pemerintah diminta memprioritaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan, guru, serta pegawai negeri sipil golongan I dan II.
Editor:
Hasanudin Aco
"mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.
Namun, Bendahara Negara tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belanja negara akan mengalami lonnjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing"
"dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary"
"Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.
Sri Mulyani Bakal Pajaki Zoom
Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mengamati perkembangan terkini di tengah pandemi Covid-19, termasuk penggunaan aplikasi asing saat work from home.
Sri Mulyani menyatakan, satu di antara aplikasi tersebut adalah Zoom, yang perusahaannya tidak ada di Indonesia, sehingga aturan saat ini tidak mungkin melakukan pemajakan.
"Perusahaan-perusahaan ini tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonomi mereka sangat besar."
"Saya tahu mungkin dalam situasi ini semua lebih banyak menggunakan streaming," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).