Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

MUI: Jika Pandemi Corona Tak Terkendali, Salat Idul Fitri Boleh Ditiadakan

Meski demikian, Anwar mengatakan MUI akan mempelajari lebih lanjut terkait aturan tersebut.

/DANIL SIREGAR
Foto dokumentasi/Ribuan umat islam melaksanakan Sholat Idul Fitri 1440 H di Masjid Raya, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2019). 

Sementara itu,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satu poinnya melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian keluar daerah atau mudik.

Hal tersebut untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian dan keluar daerah dan/ kegiatan mudik ampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih Covid-19,” demikian tertulis di salah satu poin SE MenPAN RB Nomor. 41 Tahun 2020 tertanggal Senin (6/4/2020).

Baca: 56 Persen Masyarakat Sadar Bahaya Covid-19, Mereka Tak Akan Mudik

Adapun ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, diharuskan untuk izin kepada atasan masing-masing.

Pejabat Pembina kepegawaian terkait di masing-masing Kementerian/ Lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan ASN dibawah naungannya tidak berpergian keluar daerah atau mudik.

Bila ada ASN yang melanggar akan dikenakan 3 sangsi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 tahun 2018.

Masing-masing PP terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kerja (PNS), dan Manajemen Pegawai Pemerintah dan perjanjian kerja.

Dalam situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 diterangkan berupa hukuman ringan yang salah satunya berupa teguran secara lisan, hukuman sedang seperti pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, sampai hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

SE berpedoman pada Keputusan BNPB No.13.A tahun 2020 terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia

Surat tersebut ditandatangani oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan