Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang warga sedang mengaji di rumahnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di tempat publik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.

Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Surat edaran itu dibagikan di laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.

Baca: Tanoto Foundation Beri Donasi APD bagi Para Tenaga Medis dalam Melawan Corona

Baca: UPDATE Corona di Indonesia 7 April 2020: Hari Ini Rekor Tertinggi Tambahan Kasus Baru

Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah terkait dengan bulan Ramadan.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan maksud penerbitan surat edaran terkait panduan beribadah.

Dikutip dari Kompas.com, Fachrul ingin memberikan panduan untuk tetap beribadah sesuai dengan syariat Islam.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona. (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Namun juga melakukan tindakan seperti pencegahan maupun mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, juga melindungi seluruh pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."

"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.

Berikut beberapa panduan terkait Salat Tarawih, Zakat, buka bersama, takbir keliling, maupun kegiatan yang lain:

1. Salat Tarawih

Salah Tarawih tidak dilakukan secara berjamaah di masjid dengan banyak orang.

Namun dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah bersama dengan keluarga inti di rumah.

2. Tadarus Al-Qur'an

Tadarus Al-Qur'an yang biasanya dilakukan bersama di masjid juga ditiadakan.

Kemenag menganjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

3. Peringatan Nuzulul Qur'an

Peringatan yang ada di dalam bulan Ramadhan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.

Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta dengan jumlah banyak.

Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.

4. Iktikaf

Kemenag juga memberikan panduan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

5. Takbiran Keliling

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbiran keliling seperti biasanya.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala dengan menggunakan pengeras suara.

6. Pesantren Kilat

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.

Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.

7. Buka Bersama dan Sahur 

Sering kali masyarakat menjalankan momen berpuasa dengan buka bersama ataupun sahur on the road.

Namun untuk Ramadhan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.

8. Zakat

Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan himbauan agar dapat dibayarkan sebelum puasa berlangsung.

Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.

Saat pengumpulan zakat juga dapat dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung maupun membuka gerai di tempat ramai.

Kegiatan itu dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi, melalui layanan antar jemput maupun layanan transfer.

Dalam menyalurkan zakat, pihak Kemenag juga menghimbau untuk tidak dilakukan dengan tukar kupon.

Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Maupun kegiatan yang membuat pengumpulan masyarakat di satu titik.

Penyaluran dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada yang berhak menerima.

Petugas penyaluran zakat juga wajib menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan perlengkapan yang sesuai prosedur lainnya.

Baca: Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu saat Corona, Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek

Baca: Cara Dapat Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN, Akses Melalui www.pln.co.id dan WhatsApp

Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan