Sabtu, 8 November 2025

Korupsi Jalan Mempawah di Kalbar, KPK Periksa Mantan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

KPK periksa mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rukijo, pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORUPSI JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rukijo, pada hari ini, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa Rukijo, mantan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
  • Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • Desi Meriana, seorang PNS, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
  • Proyek yang diusut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun anggaran 2015 dari pemerintah pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rukijo, pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

Rukijo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2015.

Selain Rukijo, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain untuk kasus yang sama, yakni Desi Meriana, seorang PNS. 

Desi terkonfirmasi telah tiba lebih dulu di lobi KPK pada pukul siang hari.

Pemeriksaan terhadap Rukijo, yang memiliki latar belakang jabatan di Kemenkeu, diduga kuat untuk mendalami proses penganggaran proyek. 

Duduk perkara kasus

Sebagaimana diketahui, proyek infrastruktur jalan di Mempawah ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan yang berasal dari pemerintah pusat.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula saat Ria Norsan—kini Gubernur Kalimantan Barat—masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. 

Proyek yang diusut adalah peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam.

KPK menduga proyek DAK Tahun Anggaran 2015 ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Ketiga tersangka adalah Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK), selaku Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved