Jumat, 29 Agustus 2025

185 Napi Nusakambangan Dibebaskan Lewat Program Asimilasi dan Integrasi, Tak Ada Bandar Narkoba

KaLapas Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyebut pihaknya telah mengeluarkan 185 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jateng
Lapas Nusakambangan di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap. 

Diketahui berdasarkan data per 17 Maret 2020 lalu, terdapat 2.004 napi di delapan Lapas yang mendekam di Pulau Nusakambangan.

31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan

31.786 narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi telah dibebaskan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan 31.786 narapidana dan anak yang dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.

“Termasuk (tidak ada narapidana,-red) kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).

Baca: Terapkan Social Distancing, Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Senin Besok Bakal Digelar Tertutup

Dia menjelaskan upaya pembebasan 31.786 narapidana dan anak itu terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," katanya.

Baca: Ketegasan Jaksa Agung Terhadap Penimbun Alat Kesehatan Dimaknai Sebagai Peringatan dan Pencegahan

Dia menuturkan, narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, meskipun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, kata dia mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat.

Mulai dari mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

Baca: Achmad Yurianto Imbau Masyarakat Lindungi Diri dengan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah

Pada saat menjalani program asimilasi dan integrasi, kata dia, lebih dari 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dia menambahkan selama masa tersebut, mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan