Sabtu, 9 Agustus 2025

Virus Corona

Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta Kompak Tangani Corona: Ada yang Selalu Adu Domba

Mahfud MD membantah adanya komunikasi yang buruk antara pemerintah pusat dengan daerah terkait penanganan virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membantah adanya komunikasi yang buruk antara pemerintah pusat dengan daerah terkait penanganan virus corona.

Mahfud MD menyebut, ada pihak tertentu yang ingin mengadu domba pemerintah pusat dengan daerah.

"Saya kira tidak ada yang mempolitisasi hubungan daerah dan pusat, kecuali di medsos dan orang tertentu itu-itu aja," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Ia lalu menyinggung hubungan pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baik-baik saja.

"Kita dengan DKI baik kok, memang ada orang yang selalu mengadu domba, seakan-akan pusat dan daerah itu berbenturan," ungkapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019).
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Mahfud MD berujar, pemerintah pusat sering mengadakan rapat dengan kepala daerah, dan hubungan mereka kompak.

"Padahal komunikasi kita baik, kita sering melakukan rapat virtual dengan para gubernur, sering sekali dan selalu kompak," terangnya.

Baca: Mahfud MD: Saya Sudah Konsultasi dengan Yasonna Laoly, Tak Ada Rencana Pembebasan Koruptor

Baca: Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona

Baca: DRD DKI Dukung Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB di Jakarta

Ia pun heran jika ada pihak yang menyebut hubungan pemerintah pusat dengan daerah tak sejalan dalam penanganan virus corona ini.

"Tapi kenapa seakan-akan daerah dipotong oleh pusat, pusat diganjal oleh daerah,"

"Kita tetep baik-baik saja, karena ingin semuanya berperan menangani ini (virus corona)," imbuh Mahfud MD.

Jubir Presiden Bantah Pemerintah Pusat Hambat Permohonan PSBB DKI Jakarta

Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, tidak ada upaya menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Fadjroel Rachman menjelaskan, awalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah.

Namun, saat itu pemerintah pusat belum menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk penanganan virus corona.

"Di media seolah-olah ada upaya menghambat surat dari Anies untuk pemerintah pusat."

"Kenyataannya pada 28 Maret 2020, Anies mengajukan karantina wilayah atas respons status kedaruratan kesehatan masyarakat."

"Padahal pemerintah belum membuat PP tentang darurat Kesehatan masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu.

Baca: Irma Dharmawangsa Akui Sudah Siap Jika Jakarta Akan Berlakukan PSBB

Baca: PSBB di Jawa Barat Segera Diterapkan, Ridkan Kamil Akan Mulai Berlakukan Jam Malam

Baca: Selama PSBB Jakarta: Aturan Menikah, yang Bisa Dibawa Ojol, Kendaraan Umum Dibatasi

Selanjutnya, Anies menyurati Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Saat itu, Kementerian Kesehatan juga belum membuat keputusan ataupun peraturan menteri.

"Lalu tanggal 1 Maret 2020, Pak Anies mengajukan PSBB."

"Kan itu belum ada keputusan Menteri Kesehatan dan Permenkes, lalu diproses," jelasnya.

Surat permohonan Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB di Jakarta akhirnya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020).

"Pada hari ini (Selasa) Terawan membuat kebijakan tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Setelah menerima surat yang ditandatangani oleh Terawan, Anies memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

"Pak Anies mengatakan, akan menjalankan secara efektif pada tanggal 10 April 2020," lanjut Fadjroel.

Ia kembali menegaskan, tidak ada upaya pemerintah pusat untuk menghambat surat dari Anies untuk penerapan PSBB.

"Jadi tidak benar jika pemerintah pusat dan daerah ada friksi (perbedaan pendapat karena ada pergeseran)."

"Pemerintah daerah dan pusat ingin bekerja lebih cepat, itu yang terjadi," imbuh Fadjroel Rachman.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan