Virus Corona
Jokowi Beri Bansos agar Warga Jabodetabek Tak Mudik, Sebut 2 Kelompok Pemudik yang Tak Bisa Dilarang
Jokowi menegaskan bahwa bantuan bansos yang digelontorkan pemerintah agar warga tidak mudik lebaran demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa bansos yang digelontorkan agar tidak terjadi arus mudik lebaran demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/4/2020).
"Sudah saya sampaikan bahwa bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek ini agar warga tidak mudik," ujar Jokowi.
"Tetapi sekali lagi nanti ada evaluasi dan kemungkinan juga bisa kita memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan didapatkan," jelasnya.
Baca: Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB

Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona
Jokowi mengatakan, sejak awal pemerintah melihat terkait mudik lebaran tahun ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran virus corona dari Jabodetabek ke berbagai daerah tujuan.
Lebih lanjut, Jokowi memaparkan dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang mudik.
"Tapi pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang-larang," kata Jokowi.
Ia menyebut, kelompok pertama warga yang dibolehkan pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Sedangkan kelompok kedua, warga tidak bisa dilarang mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun dimiliki Indonesia.
Sementara itu, Jokowi menekankan, pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan diputuskan setelah melalui evaluasi di lapangan.
Baca: Langgar Aturan PSBB, Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti
Baca: PSBB Mulai Berlaku di Jakarta Besok, Mengadakan Pernikahan Boleh, Asal. . .
Jakarta Terapkan PSBB
DKI Jakarta mulai efektif menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.