Inisiator Kerusuhan Lapas Tuminting Dipindahkan ke Nusakambangan
Para narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan, dipastikannya, bakal dipindahkan ke Nusakambangan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.