Virus Corona
368 Daerah Telah Anggarkan Dana untuk Dampak Ekonomi, DKI Jakarta Anggarkan Rp 1,53 Triliun
“Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan,” ujar Ardian di Jakarta
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 368 daerah telah melakukan perubahan alokasi (realokasi) anggaran untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang dipantau Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Dari daerah yang telah melaporkan perubahan alokasi, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Dampak Ekonomi Paling Tinggi Se-Indonesia, dengan alokasi sebesar Rp. 1.530.000.000.000 (1,53 triliun).
Baca: Hal yang Perlu Diperhatikan Ojol yang akan Angkut Penumpang saat PSBB Berlangsung
Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto lewat keterangan puspen Kemendagri mengatakan data tersebut diambil per tanggal 12 April 2020 pukul 21.43 WIB.
“Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan,” ujar Ardian di Jakarta, Senin (13/04/2020).
Seperti anggaran dana untuk penanganan kesehatan, untuk penanganan dampak ekonomi yang juga diambil dari 3 (tiga) dana, yakni kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Alokasi Anggaran Penanganan Dampak Ekonomi, berjumlah Rp 7.982.903.023.221,82 (7,98 triliun).
Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 2.606.865.201.482 (2,60 triliun), alokasi Hibah/Bansos sebesar Rp.1.385.014.543.054 (1,39 triliun), dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 3.991.023.278.691 (3,99 triliun).
Adapun provinsi yang belum melaporkan terkait anggaran untuk penanganan dampak ekonomi karena Covid-19, yakni Prov. Jambi, Prov. Bangka Belitung, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 133 Kabupaten/Kota lainnya juga belum menganggarkan untuk dampak ekonomi di wilayahnya. Kemendagri akan terus mengingatkan dan memantau Pemda terkait.
“Kita akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak Covid-19 ini bukan hanya pada kesehatan, tapi juga sektor ekonomi dan sosial,” ujar Ardian Bahtiar.
Perubahan atau refocusing anggaran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.
“Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada tanggal 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut, karena Pemda juga diberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” lanjut Ardian.