Sabtu, 23 Agustus 2025

Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tolak WFH Selama PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Editor: Daryono
IST
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Adapun pelaksanaan PSBB sudah diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).

PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Anies Baswedan bersikap tegas bagi perusahaan yang tetap melakukan aktivitas di tempat kerja dan tidak mentaati aturan worf from home (WFH) selama PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (13/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Baca: Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI

Baca: PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan

Oleh karena itu, Anies akan mengambil tindakan tegas apabila instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menekankan, instruksi ini perlu ditaati untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kami harap segera ditaati, karena akan dilakukan dan melakukan tindakan tegas," ujar Anies Baswedan.

"Bisa berbentuk evaluasi izin usaha," sambungnya.

Anies tak segan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak mengurangi aktivitas di tempat kerja selama PSBB.

"Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha."

"Kami harap nggak terjadi, maka ini harus ditaati," jelasnya.

Baca: 16 Negara Ini Belum Laporkan Satu pun Kasus Covid-19, meski Corona Telah Menyebar di 185 Negara

Baca: Jokowi Serukan Lawan Pandemi Corona, Begini Perkembangan di Negara-negara Asean

Baca: BPTJ Menyeru, Bijaklah Menggunakan Transportasi Umum Saat Ada Pandemi Corona

Anies pun meminta semua perusahaan untuk mentaati, bukan untuk siapa-siapa dan bukan untuk pemerintah.

Namun, aturan ini untuk melindungi segenap bangsa dan warga terutama penduduk Jakarta.

"Ini kepentingan kita untuk melindungi segenap bangsa," ucap Anies.

Sementara itu, Anies Baswedan mengungkapkan, hingga saat ini ada perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan masuk ke tempat kerja.

Padahal, pemerintah sudah sejak lama menginstruksikan agar karyawan bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19

"Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan jadi WFH."

"Tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB," ujar Anies. 

Baca: Skenario Terberat Dampak Covid-19, Jumlah Pengangguran Bisa Meningkat hingga 5,2 Juta

Baca: Satu dari 9 TKI yang Dideportasi dari Malaysia Positif Covid-19 Setibanya di Kota Palembang

Anies kembali menegaskan, sektor yang dikecualikan dari aturan PSBB supaya mentaati ketentuan ini.

"Penting disadari, PSBB bukan tentang pemerintah, tentang melindungi warga Jakarta dari penularan.

"Karena itu saya minta semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini. Ini untuk melindungi kita sendiri," terangnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan