Virus Corona
PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kendaraan roda dua digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kendaraan roda dua digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan beberapa syarat pengendara motor yang bisa mengangkut penumpang.
Anies Baswedan menyebut, syarat penumpang motor harus tinggal di alamat yang sama dengan pengendara motor.
"Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau berasal dari rumah yang sama."
"Dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama, tidak masalah," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca: Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta
Baca: Alasan Anies Baswedan Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Selama PSBB, Tapi Tak Ingin Terjadi
Anies juga mengingatkan, pengendara motor dilarang untuk membawa penumpang yang tidak tinggal dalam rumah yang sama.
Pemprov DKI bersama polisi akan menindak tegas jika ada pelanggaran.
Menurut Anies, kendaraan roda dua yang digunakan untuk berboncengan rentan tertular virus corona atau Covid-19.
"Itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan (Covid-19) menjadi tinggi," kata Anies Baswedan.
Aturan yang sama juga berlaku untuk ojek online (ojol).
Pemprov DKI hanya mengizinkan ojek online untuk mengangkut barang, tidak untuk mengangkut penumpang.
Baca: Menko PMK Bahas Problem Kemiskinan di Tengah Corona: Kalau Bapak Presiden Menyebut Miskin Kagetan
Baca: WHO: Virus Corona Covid-19 10 Kali Lebih Mematikan Daripada Flu Babi
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan ojol atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.
Anies menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/4/2020).
"Kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB."

Baca: Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB
Baca: Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta
"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," papar Anies.