Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form

DJP menyediakan cukup banyak layanan secara online, salah satunya adalah penyediaan aplikasi SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Twitter @DitjenPajakRI
Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menyediakan pelayanan pajak bagi masyarakat di kala wabah pandemi virus Corona seperti sekarang ini, namun secara online.

DJP memberi pelayanan pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban akktivitas perpajakan.

Pelayanan ini tersedia secara online dan terbagi atas berbagai pelayanan, satu di antaranya adalah penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan melalui sosial media dan website resminya bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Perpanjangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari tatap muka.

Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2020.

Sementara untuk kebutuhan permintaan aktivasi EFIN, juga disampaikan melalui email pajak KPP.

Jadi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.

Diketahui, pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.

Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan