Jumat, 22 Agustus 2025

Kemenkumham Bantah Napi Harus Bayarkan Uang demi Dapat Asimilasi

Rika mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan guna menelusuri informasi yang beredar itu. Namun penyelidikan belum usai.

KOMPAS/ KRIS MADA
Ilustrasi lapas: Suasana Lapas Barelang di Batam, Kepulauan Riau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menepis adanya praktik lancung yang mengharuskan narapidana membayar sejumlah uang agar bisa menikmati program asimilasi.

Pasalnya, sejumlah napi mengaku harus membayar demi mengantongi asimilasi meski secara persyaratan sudah menyelesaikan setengah masa pidana, seperti diberitakan Tribun Jakarta.

"Semua pemberian hak narapidana gratis," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).

Baca: Teguran bagi Pelanggar Selama PSBB Jakarta, Kasatpol PP: Jangan Dibebankan Semua Harus Dihukum

Baca: Net Cafe Namin Jepang Disediakan Tempat Berteduh Gratis di Masa Pandemi Covid-19

Rika mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan guna menelusuri informasi yang beredar itu. Namun penyelidikan belum usai.

"Masih proses," kata Rika.

Sebagaimana diberitakan Tribun Jakarta, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur berinisial A (37) mengaku ditarik Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bebas.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan. Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya bukan dia seorang yang ditawari Tahanan Pendamping (Tamping) oknum kepercayaan petugas untuk 'membeli' asimilasi.

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya. Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp5 juta dikasih. Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Dirjen PAS Kemenkumham Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan