Rabu, 27 Agustus 2025

Direktur Ciputra Development Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Direktur PT Ciputra Development, Sutoto Yakobus, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/4/2020).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Ciputra Development, Sutoto Yakobus, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/4/2020).

Sutoto sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.

"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020) malam.

Baca: Update Corona, 16 April: 2,1 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus di Inggris Tertinggi

Baca: Komentar Maverick Vinales Soal Nasib Valentino Rossi untuk MotoGP 2021

Baca: Cara Mengatasi Stres Selama Bekerja dari Rumah, Simak 6 Cara Berikut Ini!

Tak hanya Sutoto, saksi lainnya, yakni seorang PNS bernama Solahudin juga mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Tak ada keterangan yang disampaikan keduanya atas ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan hari ini.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Tak hanya Saiful, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang lainnya dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Penetapan tersangka terhadap Saiful dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Suap dengan total sekitar Rp1,8 miliar ini diberikan kepada Saiful dan tiga anak buahnya agar Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada 2019. Saat itu, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Pada Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saipul bahwa terdapat proyek yang diinginkannya, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.

Akibatnya, Ibnu terancam tidak dapat menggarap proyek tersebut. Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan