Virus Corona
MUI Sarankan Bukber Ramadan Dialihkan ke Sedekah untuk Korban Terdampak Virus Corona
Hal ini berkaitan dengan situasi pandemi corona yang masih melanda Indonesia bahkan sampai memasuki bulan Ramadan
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
Dirinya menyebut saat ini sedang dalam keadaan darurat sehingga ibadah dapat dilaksanakan di rumah.
Baca: Cerita Jemaah WNI yang Dikarantina di India: Dikasih Obat Dosis Tinggi, Sempat Ditolak Masuk Masjid
Menurutnya, kualitas ibadah tidak akan berkurang karena dilaksanakan di rumah.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah, tidak mengurangi pahala, karena sedang dalam keadaan darurat. Insyaallah Allah SWT akan sangat memahami," pungkas Kamaruddin.