Selasa, 12 Agustus 2025

Nasib THR PNS Lebaran 2020, Tidak Ada Tunjangan Kinerja

Pada sejumlah rapat yang sudah diadakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dia sudah memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.

Penulis: Ika Nur Cahyani
KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Sanksi yang Akan Diterima PNS & Keluarga Jika Nekat Mudik 

THR untuk pensiunan PNS tidak akan dikurangi.

Artinya jumlahnya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan laporan Kompas

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Presiden dan Anggota DPR Tak Dapat THR

Tidak hanya THR bagi PNS saja yang dikurangi, bahkan THR untuk DPR dan Presiden kini dipangkas.

Termasuk diantaranya PNS golongan I dan II.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menghemat setidaknya Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan ini.

"Jadi karena kami tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020) mengutip Kompas

Baca: Skenario Lengkap Pembayaran THR saat Corona bagi Karyawan, Buruh, BUMN, Polri, PNS hingga Pejabat

Baca: Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

Dana hasil pemangkasan akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk menambah pembelanjaan di sektor kesehatan, sosial, sampai menopang ekonomi.

"Pemanfaatannya tentu akan kami kelola secara komprehensif dalam APBN. Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Namun Sri Mulyani dan Askolani tidak menjelaskan rincian dana yang dianggarkan khusus THR untuk PNS tahun ini.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan