Mudik Lebaran 2020
PKB Minta Tak Ada Larangan Mudik, Luhut : Tidak Bisa, Sudah Cukup Kami Ambil Risiko
Luhut pun menegaskan, pemerintah tidak terlambat dalam memutuskan pelarangan mudik, karena telah diperhitungkan sebelumnya secara cermat.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pemprov DKI Sambut Baik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut positif keputusan Jokowi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan wilayah ibu kota dan daerah penyangga memang saat ini sudah masuk dalam kawasan zona merah penyebaran Covid-19.
Baca: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Jahitan Sandal
"Tentu kita menyambut baik larangan mudik. Sebagaimana kita ketahui Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya, itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Selanjutnya, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dari sisi internal untuk menyusun persiapannya.
Sementara pada sisi eksternal Pemprov DKI masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan dan pola terhadap pelarangan mudik ini supaya efektif.
Sebab, kebijakan pelarangan mudik pasti berdampak pada para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Baca: Kabupaten Purwakarta Surplus Beras, HKTI: Ini Bukti Swasembada Beras
Sehingga pemerintah juga harus menyiapkan insentif bagi mereka.
"Sebab itu kan adanya pelarangan ini kita akan melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaannya," ujar Syafrin.
"Nanti kita koordinasikan bagaimana dengan para supir yang kemudian tidak memberikan layanan mereka stop operasi itu yang akan kita koordinasikan penanganannya," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca: Volume Penumpang Bus TransJakarta Berkurang Drastis Semenjak PSBB Diberlakukan
Itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.