Kamis, 4 September 2025

Mudik Lebaran 2020

Soal Implementasi Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi membahas kesiapan implementasi larangan mudik dengan sejumlah pihak terkait, Rabu (22/4/2020).

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi membahas kesiapan implementasi larangan mudik dengan sejumlah pihak terkait, Rabu (22/4/2020).

Rakor yang digelar secara online tersebut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Korlantas Polri, unsur dari Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga.

Kemudian Kementerian Kesehatan, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo.

Serta Polda dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Baca: Tersengat Covid-19, Jumlah Pengangguran RI Diprediksi Melonjak

“Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Adita menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB.

Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 7.418 Orang Per 22 April 2020, 635 Meninggal, 913 Sembuh

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak," katanya.

Menurut dia, pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik.

Kendaraan lainnya selain angkutan barang atau logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis dan Diskon, Akses www.pln.co.id atau via WhatsApp

Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan pada tahap awal penerapannya Pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal.

Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan larangan mudik.

Termasuk di antaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik Pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir Korlantas Polri.

Pembuatan pos check point tersebut ditargetkan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik pada 24 April 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan