Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Sudah Tepat Narapidana yang Berulah Usai Bebas Lewat Asimilasi Ditembak di Tempat

sikap jajaran kepolisian yang melakukan tindakan tegas dengan cara tembak di tempat terhadap para pelaku kejahatan sudah tepat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
IST
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap jajaran kepolisian yang melakukan tindakan tegas dengan cara tembak di tempat terhadap para pelaku kejahatan sudah tepat.

Pasalnya, di tengah pandemi ini, menurut pantauan IPW, terlebih dengan adanya narapidana yang dilepaskan, pelaku kriminal makin sadis dan brutal.

"Sejak Menkumham melepaskan 30.432 narapidana dengan alasan wabah Corona, para pejahat tidak sungkan-sungkan membunuh korbannya atau membuat korbannya tersungkur di jalanan saat tasnya dijambret," ujar Pane dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/4/2020).

Baca: Belum Sempat Pulang, Mantan Napi Asimilasi Ini Kembali Masuk Penjara

Selain itu, Neta menyebut para pejahat nekat hendak menyerang polisi yang berusaha menangkapnya.

Bahkan ada pelaku kriminal yang berusaha membunuh polisi, meski polisi sudah menindak tegas.

"Dalam menghadapi para penjahat yang bersikap nekat belakangan ini, jajaran kepolisian sepertinya perlu meningkatkan profesionalismenya agar makin terlatih, baik secara fisik maupun saat menembak pelaku kejahatan," ujarnya.

Baca: Napi yang Dibebaskan Itu Ditembak Kakinya Saat Ketahuan Mencuri HP

Sikap tegas, dikatakan Neta, harus dilakukan polisi terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan tembak di tempat, tapi harus tetap patuh pada SOP dengan misi melumpuhkan.

Baca: Kembali Berulah, 28 Narapidana Asimilasi Ditangkap

"Polisi yang terlatih diperlukan agar taat SOP. Dengan sikap profesional dan terlatih, setiap anggota polisi akan mampu melumpuhkan penjahat yang bersikap nekat, sehingga tidak dituding sebagai algojo yang mengeksekusi mati para penjahat di jalanan," pungkasnya.

‎Untuk diketahui dari 38.822 narapidana dan anak yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 28 napi yang kembali melakukan kejahatan. Mereka kini sudah kembali diringkus aparat keamanan.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan pelecehan seksual.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan