Rabu, 27 Mei 2026

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). 
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved