Mudik Lebaran 2020
Penjelasan Jokowi, Beda Mudik dengan Pulang Kampung
Untuk diketahui, pemerintah telah menyatakan melarang masyarakat dari daerah yang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mudik.
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Penjelasan KIP
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti ucapan Presiden Joko Widodo soal bedanya mudik dan pulang kampung.